[rev_slider alias=”dekan_fkip”]

Bukan Masalah Ijazah Tapi Dekannya Yang Bermasalah!

Saya tak pernah sadar begitu pentingnya ijazah. Soalnya setelah diwisuda sebagai Sarjana Kedokteran di Unsyiah lebih 20 tahun lalu, ijazah tersebut tak pernah saya gunakan. Ini tentu berbeda dengan Mila dan orang-orang yang butuh ijazah untuk mencari kerja.

ALUMNI UNSYIAH

November 2014, Mila Maisarah, meninggalkan Universitas Syiah Kuala. Dengan bekal ijazah FKIP Prodi Bahasa Inggris ia melamar untuk menjadi anggota Polri. Memperoleh peringkat kedua pada tes penerimaaan Bintara Polri Khusus Penyidik Pembantu pada 13 September 2015 lalu, membuktikan Mila adalah mahasiswi pandai.

Sayangnya IPK 3,45 dan peringkat kedua pada tes tersebut tidak membuat Mila langsung diterima sebagai calon anggota Polri. Pada tahap pemeriksaan administrasi kedua, salah satu dokumen bermasalah. Mila akhirnya ditolak bergabung menjadi penegak hukum!

PUSAR MENONJOL

Dalam bahasa Jawa ‘Bodong’ artinya pusar yang menonjol. Namun orang-orang kerap menggunakan istilah ini untuk menyebutkan barang yang tidak jelas asal usulnya. Apakah ijazah Mila Bodong?

Karena ini bicara tentang “Tes Penerimaaan Bintara Polri Khusus Penyidik Pembantu”, mari kita mengusutnya ala detektif polisi

Pertama, mari selidiki dulu asal usul ijazah Mila!

  1. Mila mengikuti seluruh kegiatan perkuliahan dari semester awal hingga menjadi sarjana, artinya Mila tidak membeli ijazahnya.
  2. Ijazah tersebut diterbitkan oleh Universitas Syiah Kuala, perguruan tingginya memang ada, alamatnya di Darussalam, Banda Aceh.
  3. Ditandatangani langsung oleh Dekan asli dan Rektor asli, jadi bukan hasil scan.
  4. Universitas Syiah Kuala mempunyai nilai akreditasi A, Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) yang memberi nilainya.

Berdasarkan data hasil penyidikan sekarang semua jadi jelas, ijazah Mila memang jelas asal-usulnya.

Lho! Jadi mengapa Pak Polisi memasalahkannya? Nah lo, siapa bilang Pak Polisi memasalahkan ijazah Mila. Silakan cek ulang, apakah saya menuliskan demikian?

Pada tahap pemeriksaan administrasi kedua, Mila ditolak bergabung menjadi penegak hukum karena panitia seleksi menemukan fakta bahwa salah satu dari dua nilai akreditasi almamaternya telah kadaluarsa. Dan bagi tes penerimaaan Bintara Polri Khusus Penyidik Pembantu, ini adalah masalah penting.

KETELITIAN POLISI

Tentang masa berlaku sesuatu, polisi tentu sangat peduli. Lihatlah bagaimana SIM & STNK anda diperiksa saat ada razia. Jika salah satunya kadaluarsa, anda pasti ditilang!

Demikian pula untuk para pelamar yang ingin bekerja sebagai anggota Polri. Akreditasi almamater mereka juga diperiksa, baik akreditasi universitas maupun akreditasi prodi. Nah ternyata akreditasi Prodi Bahasa Inggris inilah yang telah kadaluarsa. Lebih dari satu tahun malah, tepatnya sejak 30 April 2014.

KUCING DALAM KARUNG

Lalu, apa urusan Pak Polisi memasalahkan soal akreditasi Perguruan Tinggi?

Lagi-lagi ternyata. Ternyata bukan cuma Pak Polisi yang cuma memasalahkannya akreditasi Perguruan Tinggi. Instansi lain pun demikian.

Bagi lembaga yang sedang merekrut tenaga kerja, peringkat akreditasi mereka gunakan sebagai salah satu indikator untuk melihat kualitas pencari kerja. Jadi melalui peringkat akreditasi, kondisi riil almamater pencari kerja bisa dinilai.

Perguruan tinggi yang yang peringkatnya lebih tinggi memberi proyeksi bahwa lulusannya lebih bermutu dibandingkan sebaliknya.

Nah jika perguruan tinggi tersebut tidak terakreditasi atau akreditasinya sudah kadaluarsa maka para perekrut tenaga kerja, seperti pada kasus Mila, mereka adalah para panitia seleksi, tidak punya gambaran terhadap mutu almamater Mila, FKIP Unsyiah.

Meloloskan Mila sama artinya seperti membeli kucing dalam karung. Dan jangan lupa, yang menyeleksi Mila sebagai calon penyidik pembantu adalah para penyidik sesungguhnya!

KAMBING HITAM

Menurut Dekan FKIP Unsyiah, Dr. Djufri M.Pd, hilangnya akreditasi salah satu prodi dibawah binaannya bukan merupakan salahnya. Dia mengelak dan menuding ketua prodi – yang notabene adalah bawahan binaannya – terlambat mengisi semua borang secara lengkap.

Bukan cuma ketua prodi, dia juga menilai tim asesor BAN-PT lamban meninjau Prodi Bahasa Inggris untuk verifikasi.

(Baca “Ternyata Akreditasi Sudah Keluar” di Harian Serambi Indonesia, No. 9.382, Rabu, 30 September 2015)

SHERLOCK HOLMES

Lucu juga melihat matematikanya Pak Dekan. Padahal fakultasnya juga membuka Prodi Matematika. Oke, mari lanjutkan penyidikan. Mari menyidik kronologis kasus ini ala detektif Sherlock Holmes:

Temuan Pertama: 30/04/2014 akreditasi Prodi Bahasa Inggris FKIP Unsyiah kadaluarsa!

Sherlock Holmes HADC L

Sherlock Holmes

“Jika pada saat itu pihak Unsyiah langsung mengurusnya, maka Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) akan menunda tanggal kadaluarsanya selama enam bulan ke depan. Masa tenggang ini akan digunakan oleh asesor untuk mengevaluasi ulang akreditasi sebelumnya.”

Dr Watson HADC

Dr. Watson

“Akan lebih baik lagi jika sebelum kadaluarsa Dekan FKIP segera mengurusnya. Nyatanya perpanjangan tersebut pun tidak dilakukannya!, maka secara otomatis BAN-PT tidak lagi menjamin atau bertanggung jawab terhadap mutu Prodi Bahasa Inggris FKIP Unsyiah.”

Temuan Kedua: 03/11/2014, ijazah Mila diterbitkan

Setelah enam bulan dalam status tanpa akreditasi dan tidak sedang dalam proses perpanjangan akreditasi, ijazah Mila diterbitkan.
Sherlock Holmes HADC L

Sherlock Holmes

“Hmm..”

Dr Watson HADC

Dr. Watson

“Apanya yang Hmm..??

Temuan Ketiga: 12/2014, 8 bulan setelah kadaluarsa

Tepatnya pada Desember 2014, pihak Unsyiah baru mengirimkan borang (=formulir) akreditasi Program Studi (Prodi) Bahasa Inggris ke BAN-PT untuk perpanjangan.

Temuan Keempat: Juni 2015

Tim asesor BAN-PT meninjau Prodi Bahasa Inggris untuk verifikasi.

Temuan Kelima: 13/09/2015, tes penerimaaan

Mila mengikuti tes penerimaaan Bintara Polri Khusus Penyidik Pembantu

Temuan Keenam: 25/09/2015, jam 07.03 WIB, Mila berkeluh kesah di media sosial.

Mengabarkan dirinya tidak lulus tes tahap pemeriksaan administrasi kedua akibat akreditasi almamaternya kadaluarsa. Beberapa hari sebelumnya Mila telah berusaha mencari solusi. Dia mondar-mandir antara biro rektor dan kampus FKIP. Menjumpai pejabat di Badan Jaminan Mutu Unsyiah di Biro Rektor, juga menjumpai Ketua Prodi, Pembantu Dekan hingga Dekan di kampus FKIP. Tak ada yang bisa membantunya
Sherlock Holmes HADC L

Sherlock Holmes

“Seandai saja pada hari itu Dekan mau menelpon langsung BAN-PT, cerita ini akan berakhir happy ending..”

Dr Watson HADC

Dr. Watson

“Ah! Sherlock Holmes.. Jangan berharap muluk. Memangnya Mila anak siapa? Lagi pula, hanya orang cerdas yang bisa berpikir pintar. Hanya orang peduli yang cepat tanggap.”

Temuan Ketujuh: 28/09/2015, pantohir, Jakarta

Mila seharusnya mengikuti seleksi tahap akhir penerimaaan Bintara Polri Khusus Penyidik Pembantu di Jakarta
Sherlock Holmes HADC L

Sherlock Holmes

“Maaf, kasus ini bukan kelas saya. Saya biasanya menangani kasus pembunuhan bukan kasus kelalaian yang dilakukan pejabat inkompeten dan impoten seperti ini.”

Dr Watson HADC

Dr. Watson

“Anda salah Mr. Sherlock Holmes! Ini juga kasus pembunuhan. Pembunuhan Masa Depan Anak Aceh!